Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo, menetapkan status
transisi darurat ke pemulihan penanganan bencana banjir 2013 selama 30
hari ke depan mulai 28 Januari-26 Februari 2013. Penetapan ini
diberlakukan menyusul berakhirnya masa tanggap darurat yang berakhir
Minggu (27/1).
"Dengan ini saya menyatakan tanggal 28 Januari 2013 status tanggap
darurat banjir telah selesai dan diganti status transisi darurat ke
pemulihan," ujar Gubernur Joko Widodo, di Jakarta, Senin (28/1).
Gubernur Joko Widodo mengatakan, terkait status transisi darurat ke
pemulihan, akan dilakukan berbagai kegiatan yakni perbaikan segera
tanggul sungai, laut, dan waduk. Kemudian perbaikan pompa-pompa air,
pembersihan dan pengerukan sampah di sungai dan saluran air lainnya.
Selanjutnya, pembersihan lumpur dan sampah di permukiman dan jalan,
serta perbaikan fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan
Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Eko Hariadi, mengatakan, selain
program-program yang disebutkan diatas, kegiatan lain yang juga akan
dilaksanakan yakni melakukan pengasapan (fogging) di semua wilayah di
Provinsi DKI Jakarta.
http://www.merdeka.com/jakarta/jokowi-darurat-banjir-berakhir-sekarang-saat-pemulihan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar